Pelanggaran Lalu Lintas Sepeda Dikenai Denda Pahami Aturan yang Benar Mulai 1 April 2026
Mulai 1 April 2026, aturan berkendara sepeda di Jepang mengalami perubahan. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenai denda pelanggaran (tilang).
Tercatat terdapat 113 jenis pelanggaran terkait sepeda. Berikut beberapa contoh pelanggaran beserta aturan yang benar:
Pelanggaran (yang dilarang) |
Denda ※1 |
Cara Berkendara yang Benar |
|---|---|---|
Menggunakan smartphone saat berkendara |
¥12.000 |
Tidak menggunakan smartphone saat berkendara |
Tidak berhenti sebelum perlintasan kereta |
¥6.000 |
Berhenti dan memastikan keamanan sebelum melintas |
Melanggar lampu kuning/merah |
¥6.000 |
Hanya berjalan saat lampu hijau |
Berkendara di sisi kanan jalan |
¥6.000 |
Berkendara di sisi kiri jalan |
Tidak berhenti di rambu "Stop" |
¥5.000 |
Berhenti sejenak dan memastikan keamanan |
Menggunakan earphone saat berkendara |
¥5.000 |
Tidak menggunakan earphone saat berkendara |
Berkendara sambil menggunakan payung |
¥5.000 |
Menggunakan jas hujan saat hujan |
Berkendara tanpa lampu di malam hari |
¥5.000 |
Menyalakan lampu saat malam hari |
Berkendara sejajar dengan teman |
¥3.000 |
Berkendara satu baris |
Berkendara di trotoar (jalur pejalan kaki) ※2 |
¥6.000 |
Berkendara di jalan raya (jalur kendaraan) |
※1 Denda adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada negara akibat pelanggaran.
※2 Berkendara di trotoar diperbolehkan hanya dalam kondisi berikut:
① Terdapat rambu "Sepeda boleh melintas di trotoar"
② Lalu lintas kendaraan padat dan berbahaya
③ Jalan raya sempit
Jika Melakukan Pelanggaran
Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, pengendara akan menerima surat tilang (kartu biru) serta surat pembayaran denda dari petugas kepolisian.
Dalam situasi tersebut, pengendara dilarang melawan atau melarikan diri. Surat pembayaran tersebut harus dibawa ke bank atau kantor pos untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Perlu diketahui, jika denda tidak dibayarkan, kasus dapat berlanjut ke proses pengadilan.
Apabila terdapat hal yang belum dipahami, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian atau perusahaan tempat bekerja.